Pelaksanaan Hak-Hak Keperdataan Wanita Yang Menikah Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.31004/catha.v1i2.16Keywords:
Pelaksanaan, Hak-Hak Keperdataan Wanita, Menikah Dibawah UmurAbstract
Penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan hak keperdataan Wanita yang menikah dibawah umur di Desa Puuwonggia Kabupaten Konawe Utara adalah mereka diberikan hak untuk tumbuh berkembang dan berpartisipasi, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dan berkreasi, hak untuk memperoleh perlindungan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Namun dalam pelaksanaan hak keperdataan tersebut anak yang telah menikah tidak bisa lagi mendapatkan hak nya untuk mendapatkan Pendidikan. Sesuai dengan peraturan sekolah bahwa anak yang menikah tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan Pendidikan. 2) Upaya yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran hak keperdataan wanita yang menikah di bawah umur yaitu ; 1) mendorong pembuatan aturan yang lebih detail dan sanksi yang tegas; 2) meningkatkan kesadaran Masyarakat; 3) mengajukan permohonan pembatalan perkawinan; 4) mengajukan permohonan dispensasi perkawinan; 5) meningkatkan komitmen dari keluarga dan pemerintah.