Hak Waris Atas Akun Media Sosial yang Dimonetisasi: Analisis Hukum Perdata Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/catha.v3i3.200Keywords:
Akun Media Sosial, Aset Digital, Monetisasi, Hukum Waris, Hukum Perdata IndonesiaAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan aset digital yang memiliki nilai ekonomi, salah satunya akun media sosial yang dimonetisasi. Akun tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dapat menghasilkan pendapatan melalui iklan, sponsor, afiliasi, dan kerja sama komersial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akun media sosial yang dimonetisasi sebagai objek warisan dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji kendala yuridis dalam proses pewarisannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial yang dimonetisasi memiliki nilai ekonomi sehingga pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai harta warisan berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Namun, pewarisannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya pengaturan khusus mengenai aset digital, pembatasan pengalihan akun oleh platform digital, perlindungan data pribadi, kesulitan akses akun, dan aspek hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur pewarisan aset digital guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris di era digital
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Catha : Jurnal Penelitian Kreatif dan Inovatif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



