Implikasi Hukum Apabila Pancasila Di Abaikan Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/catha.v1i4.87Keywords:
Implikasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, PancasilaAbstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan Implikasi Hukum yang timbul jika Landasan Filosofis tidak diperhatikan Pada Pmbentukan Undang-Undang di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Implikasi hukum yang timbul jika Pancasila sebagai Landasan Filosofis diabaikan dalam pembentukan undang-undang maka undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebab Pancasila merupakan unsur-unsur pokok yang dijabarkan dalam setiap pasal-pasal UUD NRI 1945, hal tersebut dapat menjadi dasar pengujian undang-undang (Judicial Review) oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Pancasila haarus menjadi rujukan oleh Pembentuk Undang-Undang untuk memastikan bahwa materi yang hendak diatur tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.



