Hak Waris Atas Akun Media Sosial yang Dimonetisasi: Analisis Hukum Perdata Kontemporer

Authors

  • Besse Sari Angraeni Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.31004/catha.v3i3.200

Keywords:

Akun Media Sosial, Aset Digital, Monetisasi, Hukum Waris, Hukum Perdata Indonesia

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan aset digital yang memiliki nilai ekonomi, salah satunya akun media sosial yang dimonetisasi. Akun tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dapat menghasilkan pendapatan melalui iklan, sponsor, afiliasi, dan kerja sama komersial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akun media sosial yang dimonetisasi sebagai objek warisan dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji kendala yuridis dalam proses pewarisannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial yang dimonetisasi memiliki nilai ekonomi sehingga pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai harta warisan berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Namun, pewarisannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya pengaturan khusus mengenai aset digital, pembatasan pengalihan akun oleh platform digital, perlindungan data pribadi, kesulitan akses akun, dan aspek hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur pewarisan aset digital guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris di era digital

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-07-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hak Waris Atas Akun Media Sosial yang Dimonetisasi: Analisis Hukum Perdata Kontemporer. (2026). Catha : Jurnal Penelitian Kreatif Dan Inovatif , 3(3), 59-69. https://doi.org/10.31004/catha.v3i3.200

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.